Fungsi dan Tugas

FUNGSI DAN TUGAS

 

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Kulon Progo mempunyai tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan dan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang/urusan kebudayaan. Untuk menyelenggarakan fungsinya, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan Kegiatan Kesekretariatan
  2. Menyelenggarakan Kegiatan Warisan Budaya
  3. Menyelenggarakan Kegiatan Bahasa Sastra, Sejarah dan Permuseuman
  4. Menyelenggarakan Kegiatan Adat, Tradisi Lembaga Budaya dan Seni