Fungsi dan Tugas
- oleh adminbud
- 20 November 2019 03:52:56
- 22108 views
FUNGSI DAN TUGAS
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Kulon Progo mempunyai tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan dan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan bidang/urusan kebudayaan. Untuk menyelenggarakan fungsinya, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mempunyai tugas :
- Menyelenggarakan Kegiatan Kesekretariatan
- Menyelenggarakan Kegiatan Warisan Budaya
- Menyelenggarakan Kegiatan Bahasa Sastra, Sejarah dan Permuseuman
- Menyelenggarakan Kegiatan Adat, Tradisi Lembaga Budaya dan Seni