Himbauan Maraknya Penyebaran Covid-19

Sehubungan dengan maraknya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia dan menindaklanjuti surat edaran dari :

  1. Instruksi Gubernur D.I.Yogyakarta nomor 2/NSTR/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)
  2. Surat Edaran Bupati Kulon Progo nomor 440/1197 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kulon Progo
  3. Surat Edaran Bupati Kulon Progo nomor 800/1210 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Kulon Progo

Dengan ini Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Kulon Progo :

  1. Menunda segala bentuk kegiatan kebudayaan yang melibatkan banyak orang sampai dengan waktu yang lebih kondusif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
  2. Tidak meminjamkan Gedung Kesenian dan Taman Budaya Kulon Progo hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.