Penyampaian aduan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
1.) LAPOR Berbasis Web
Website ini memfasilitasi layanan aduan masyarakat secara online dengan membuat akun/login terlebih dahulu. Setelah itu dapat mengisi data aduan pada form yang telah tersedia serta dapat melampirkan bukti jika diperlukan. Anda dapat mengakses pada www.lapor.go.id.
2.) LAPOR berbasis pesan singkat
Aduan dapat disampaikan melalui pesan singkat (SMS) melalui gawai masing-masing dengan format sebagai berikut : kulonprogo <spasi> isi aduan, kirim ke 1708
3.) WBS Kulon Progo
Whistleblowing system (WBS) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Anda dapat mengadukan melalui: http://wbs.kulonprogokab.go.id/wbs/production/index.php
