Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Fungsi dan Tugas

UPT Taman Budaya
Halaman Statis
14 Januari 2020 00:00:00

Image Berita


FUNGSI DAN TUGAS

 

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Kulon Progo mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang kebudayaan dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan.

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Kulon Progo mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Dinas;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan;
  3. penyelengaraan pemajuan warisan budayaan;
  4. penyelengaraan pemajuan bahasa, sastra, sejarah dan permuseuman;
  5. penyelengaraan pemajuan adat, tradisi, lembaga budaya dan seni;
  6. pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan;
  7. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang kebudayaan;
  8. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
  9. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang kebudayaan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Source: Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo

WhatsApp Chat